PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 78
BAB 5 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Akuntabilitas publik BHPP UNHAN terdiri atas akuntabilitas akademik dan
akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas akademik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- menyesuaikan jumlah maksimum mahasiswa dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sumber daya lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri;
- memberikan pelayanan pendidikan di atas standar pelayanan minimal serta secara bertahap dan sistematis melakukan penjaminan mutu untuk memenuhi Stándar Nasional Pendidikan;
- tidak melakukan komersialisasi pendidikan;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik-praktik terbaik;
- menyusun laporan keuangan BHPP UNHAN tepat waktu, sesuai stándar akuntansi badan hokum pendidikan yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik, dan memperoleh opini wajar tanpa perkecualian; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
