PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 79
BAB 5 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap BHPP UNHAN dilakukan sekurang-kurangnya melalui
sistem pelaporan tahunan.
(2) Laporan BHPP UNHAN meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik.
(3) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan
keuangan.
(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga.
