PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 69
(1) Sumber dana BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan BHPP UNHAN menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
