PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 68
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perubahan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ditetapkan dengan Peraturan Majelis Wali Amanat.
(2) Perubahan anggaran rumah tangga tidak dapat dilakukan pada saat BHPP
UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
PENDANAAN
