Pasal 67
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggaran rumah tangga ditetapkan dalam Rapat Majelis Wali Amanat yang
dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(2) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka dalam
waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua.
(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh
para wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(4) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka diadakan
rapat ketiga yang dihadiri oleh para pendiri dan tanpa perhitungan korum.
(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
www.djpp.depkumham.go.id
28
(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara
musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota
yang hadir dalam rapat.
(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan
dinyatakan ditolak.
