Pasal 66
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Hasil rapat Majelis Wali Amanat tentang pengubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil rapat Majelis Wali Amanat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat
kedudukan, tujuan, cirri khas, ruang lingkup kegiatan, jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal, sumber daya, tata cara penggabungan atau pembubaran, perlindungan terhadap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN
dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Bagian Kesembilan Tata Cara Penyusunan dan Pengubahan Anggaran Rumah Tangga
