Pasal 65
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pengubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Majelis
Wali Amanat yang dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(2) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka
dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua.
(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh 1
(satu) orang wakil pendiri dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(4) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, diadakan
rapat ketiga yang dihadiri 1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan korum.
www.djpp.depkumham.go.id
27
(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara
musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota
yang hadir dalam rapat.
(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan
dinyatakan ditolak.
