PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 64
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Semua organ dalam BHPP UNHAN bertindak dan bekerja dengan prinsip
pengelolaan dana dan pengelolaan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sehingga tidak terjadi kepailitan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kepailitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Tata Cara Pengubahan Anggaran Dasar
