PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 63
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Beban kerja tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan terhadap tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah
tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pencegahan Kepailitan
