PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 62
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Sistem penghargaan bagi tenaga kependidikan yang berprestasi secara terukur
dalam pemberian layanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Sanksi bagi tenaga kependidikan yang melanggar anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
