Pasal 70
(1) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari Pemerintah dilakukan
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan dikelola oleh
Rektor.
(4) Tata cara penyaluran, penggunaan, dan pemanfaatan dana hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rektor menggunakan dan memanfaatkan dana hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian hibah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
