PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 59
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Perjanjian kerja antara tenaga kependidikan dengan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- status, penggolongan pangkat, dan jabatan;
- hak dan kewajiban tenaga kependidikan;
- pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan BHPP UNHAN;
- penugasan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya kepada pemerintah;
www.djpp.depkumham.go.id
25
- beban kerja tenaga kependidikan per minggu dalam memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- metode pengukuran dan penilaian kinerja tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- remunerasi tenaga kependidikan yang bersumber dari BHPP UNHAN;
- maslahat yang menjadi hak tenaga kependidikan selain remunerasi;
- penyelesaian perselisihan antara tenaga kependidikan dengan BHPP UNHAN; dan
- jangka waktu perjanjian kerja.
