PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 60
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Kepangkatan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di
Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan pada BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
(2) Sistem kepangkatan dan jabatan tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN
diatur dalam anggaran rumah tangga.
(3) Jabatan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi pimpinan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
