PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 57
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Sistem penghargaan bagi dosen yang berprestasi secara terukur dalam
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Sanksi bagi dosen yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
