PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 56
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Remunerasi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h ditetapkan
berdasarkan kinerja terukur dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Dosen Pegawai Negeri Sipil dan dosen pegawai BHPP UNHAN yang berasal
dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan, memperoleh remunerasi dari:
- Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
24
- BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja serta kemampuan BHPP UNHAN.
(3) Besaran remunerasi dosen di BHPP UNHAN ditentukan dengan
memperhatikan:
- hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau ukuran lain yang bertaraf internasional;
- kesetaraan remunerasi antara dosen Pegawai Negeri Sipil, dosen TNI yang mendapatkan penugasan dari Kementerian Pertahanan dengan pegawai BHPP UNHAN atas dasar paling sedikit kesamaan jabatan, masa kerja, kualitas akademik, dan kinerja;
- proporsionalitas dengan remunerasi pada perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan program studi yang sama;
- besaran belanja pegawai dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN yang dapat dialokasikan agar semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi BHPP UNHAN;
- kepantasan rentang antara remunerasi dosen yang tertinggi dan yang terendah; dan
- kepantasan perimbangan antara remunerasi dosen yang menduduki jabatan pimpinan dan remunerasi dosen yang menduduki jabatan fungsional.
(4) Proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memperhatikan
perbedaan kualitas program studi dan perbedaan tingkat kemahalan biaya hidup antardaerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai remunerasi dosen diatur dalam anggaran
rumah tangga.
