PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 55
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Jabatan akademik semua dosen pada BHPP UNHAN mengikuti ketentuan
peraturan perundangundangan.
(2) Kepangkatan dosen TNI yang mendapatkan penugasan dari Kementerian
Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
