PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 54
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Perjanjian kerja antara dosen dengan Rektor sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
- identitas para pihak;
- status, penggolongan pangkat dan jabatan;
- hak dan kewajiban dosen;
- pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi dosen BHPP UNHAN;
- penugasan dosen Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya ke instansi induk;
- beban kerja dosen per minggu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- metode pengukuran dan penilaian kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- remunerasi dosen yang bersumber dari BHPP UNHAN;
- maslahat yang menjadi hak dosen selain remunerasi;
- penyelesaian perselisihan antara dosen dengan BHPP UNHAN; dan
- jangka waktu perjanjian kerja.
