PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 53
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Sumber daya manusia BHPP UNHAN terdiri atasdosen dan tenaga
kependidikan.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan pegawai BHPP UNHAN.
(3) Pegawai BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berasal dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan.
(4) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membuat perjanjian kerja dengan Rektor.
Paragraf 1 Dosen
