Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sepanjang bertindak dan
berkelakuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BHP, peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh BHPP UNHAN akan memperoleh perlindungan dengan cara dan bentuk apapun dari BHPP UNHAN.
(2) Apabila terjadi pembubaran, BHPP UNHAN tetap bertanggung jawab untuk
menjamin penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
(3) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyelesaian semua urusan BHPP UNHAN dalam rangka likuidasi.
(4) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pengembalian dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;
- pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
- pemindahan mahasiswa ke badan hokum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan cara perlindungan dari BHPP
UNHAN terhadap dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Bagian Keenam Dosen dan Tenaga Kependidikan
www.djpp.depkumham.go.id
23
