PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Apabila BHPP UNHAN bubar, BHPP UNHAN tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan semua urusan dalam proses likuidasi.
(2) Apabila BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan maka pengadilan
menunjuk likuidator.
(3) Apabila pembubaran BHPP UNHAN terjadi karena pailit, berlaku ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang kepailitan.
