PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- BHPP UNHAN melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundangundangan;
- dinyatakan pailit; dan/atau
- aset BHPP UNHAN tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
