Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Kekayaan awal BHPP UNHAN berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan,
kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
(2) Penetapan nilai kekayaan awal BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah negara yang
penggunaannya diserahkan kepada BHPP UNHAN dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibukukan sebagai aset dalam
neraca BHPP UNHAN dengan pengungkapan yang memadai (full disclosure) dalam catatan atas laporan keuangan.
(6) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh BHPP UNHAN selain tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Majelis Wali Amanat.
(7) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN dikelola secara mandiri, transparan,
dan akuntabel oleh Rektor.
www.djpp.depkumham.go.id
21
(8) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN digunakan secara langsung atau
tidak langsung untuk:
- kepentingan mahasiswa dalam proses pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- peningkatan pelayanan pendidikan; dan/atau
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d tidak merusak
citra BHPP UNHAN sebagai lembaga pendidikan dan sisa hasil kegiatannya digunakan untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, huruf b, dan huruf c.
