PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Guru Besar bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 5
(lima) kali dalam 1(satu) tahun.
(2) Rektor memfasilitasi sidang Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara teknis dan keuangan.
(3) Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk
mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pembentukan komisi atau panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Bagian Keempat Kekayaan
