PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Persyaratan menjadi Anggota Dewan Guru Besar sebagai berikut:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
- tidak pernah dipidana penjara;
- tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Dewan Guru Besar.
(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar berakhir karena:
- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- berakhir masa penugasannya;
- mengundurkan diri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat.
(3) Jumlah Anggota Dewan Guru Besar disesuaikan dengan kebutuhan BHPP
UNHAN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan mengenai jumlah Anggota Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
