Pasal 42
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Guru Besar adalah organ yang menjalankan fungsi perumusan etika
akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar terdiri atas:
- Guru Besar bukan Anggota Senat Akademik;
- Guru Besar bukan Anggota Majelis Wali Amanat; dan
- Guru Besar Emeritus.
(3) Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang
Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Guru Besar.
(4) Masa jabatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Guru Besar adalah 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Guru
Besar dilakukan oleh Majelis Wali Amanat atas usul Senat Akademik;
(6) Tugas dan kewenangan Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan tata cara pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Guru
Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
