Pasal 41
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor wajib mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan perundangundangan.
(2) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor berhak atas penghasilan
bulanan dan maslahat lain atas beban BHPP UNHAN.
(3) Penghasilan bulanan dan maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
di luar remunerasi yang menjadi haknya, ditetapkan atas dasar asas kepatutan dan kepantasan.
(4) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa
maslahat finansial atau nonfinansial yang ditetapkan berdasarkan kinerja pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang hanya diberikan pada
setiap akhir tahun ditetapkan oleh Rektor apabila unit tertentu di bawah Rektor dan Wakil Rektor dinilai berhasil secara terukur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan bulanan dan maslahat lain diatur
dalam anggaran rumah tangga.
Paragraf 6
www.djpp.depkumham.go.id
19
Dewan Guru Besar
