PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 40
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Susunan, jumlah, kedudukan, nomenklatur unit kerja, masa jabatan, serta
rincian tugas dan wewenang pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan unit
kerja yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Persyaratan menjadi pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
serta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
