Pasal 39
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor dan Wakil Rektor sebagai pimpinan organ BHPP UNHAN berhak atas
penghasilan bulanan dan maslahat lain atas beban BHPP UNHAN yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Penghasilan bulanan dan maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat atas dasar kepatutan dan kepantasan.
(3) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa
maslahat finansial atau nonfinansial yang ditetapkan berdasarkan kinerja terukur pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(4) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang hanya diberikan pada
setiap akhir tahun ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat apabila laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN mendapatkan opini wajar tanpa perkecualian dari auditor eksternal dan laporan pertanggungjawaban tahunan Rektor disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
