Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP UNHAN yang
diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan, dapat digunakan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP UNHAN yang diperoleh dari penggunaan
tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP UNHAN, dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN wajib
ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN, dan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa
hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN menjadi objek pajak penghasilan.
