PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor diangkat atau diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui
pemungutan suara.
(2) Pemungutan suara untuk memilih Rektor dilaksanakan oleh Majelis Wali
Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(3) Majelis Wali Amanat menetapkan dan melantik Rektor paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah pemungutan suara.
(4) Tata cara penjaringan calon Rektor dan pelantikan Rektor diatur oleh Majelis
Wali Amanat.
(5) Jabatan Rektor dan Wakil Rektor berakhir karena:
- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri;
- diberhentikan;
- tidak lagi memenuhi syarat; dan/atau
- berakhir masa penugasannya di BHPP UNHAN.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor diatur
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
