Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor
dijalankan sementara oleh Wakil Rektor yang menangani urusan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1
(satu) tahun, Wakil Rektor yang menangani urusan Tridharma Perguruan Tinggi diangkat menjadi Rektor baru oleh Majelis Wali Amanat sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1
(satu) tahun, Majelis Wali Amanat mengangkat Rektor baru yang dipilih diantara Wakil Rektor atas dasar hasil pemungutan suara, untuk masa jabatan sampai berakhirnya masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(4) Masa jabatan Rektor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.
www.djpp.depkumham.go.id
16
