PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Persyaratan menjadi Rektor dan Wakil Rektor sebagai berikut:
- personel Kementerian Pertahanan;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
- berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah;
- paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat ditetapkan menjadi Rektor atau Wakil Rektor;
- berpengalaman melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen paling sedikit 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dipidana penjara;
www.djpp.depkumham.go.id
15
- tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP UNHAN;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional;
- memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Rektor dan Wakil Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf d diatur dalam anggaran rumah tangga.
