Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Rektor bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Rektor dan seluruh pimpinan unit di bawahnya sesuai dengan kewenangan
masing-masing menjalankan otonomi perguruan tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.
(5) Rektor untuk pertama kali dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(6) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan dari Majelis Wali Amanat.
(7) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Jumlah, nomenklatur jabatan, serta rincian tugas dan kewenangan Wakil Rektor
diatur dalam anggaran rumah tangga.
