PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Audit bidang nonakademik terdiri atas audit internal dan/atau audit eksternal.
(2) Audit internal dilaksanakan oleh satuan pengawas internal yang dibentuk oleh
Rektor.
(3) Audit eksternal dilakukan oleh auditor eksternal atau auditor independen yang
ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
(4) Dewan Audit dapat melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) atas permintaan Majelis Wali Amanat.
(5) Biaya untuk pemilihan auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dan pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh Rektor.
Paragraf 5 Rektor
