PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Ketua dan Anggota Dewan Audit wajib mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
(2) Ketua dan Anggota Dewan Audit berhak atas:
- honorarium sidang;
- honorarium penugasan;
- konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
- maslahat lainnya yang sah.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Dewan Audit
memperoleh honorarium bulanan.
www.djpp.depkumham.go.id
14
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Ketua dan Anggota Dewan
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
