PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Tugas dan wewenang Dewan Audit:
- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal dalam bidang nonakademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal BHPP UNHAN;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal;
- mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan bidang nonakademik pada Majelis Wali Amanat dan/atau Rektor atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal; dan
- memilih auditor eksternal/auditor independen untuk selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
(2) Tata cara pemilihan auditor eksternal atau auditor independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam anggaran rumah tangga.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Audit dapat
menugaskan auditor internal maupun auditor eksternal atau auditor independen untuk melakukan audit khusus termasuk audit investigasi.
