PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Audit memiliki hubungan kerja khas dengan auditor internal yang diatur
dalam Piagam Audit.
(2) Selain mengatur hubungan kerja khas Dewan Audit dengan auditor internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Piagam Audit sekurang-kurangnya mengatur:
- pemberdayaan dan perlindungan serta jaminan independensi Dewan Audit dan auditor internal yang didasarkan pada praktek-praktek terbaik.
- hak Dewan Audit atas semua data dan informasi nonakademik yang dimiliki oleh semua organ BHPP UNHAN; dan
- kewajiban auditor internal untuk menyampaikan secara langsung semua hasil audit kepada Dewan Audit.
(3) Piagam Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
anggaran rumah tangga.
