Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Audit merupakan organ audit bidang nonakademik yang menjalankan
fungsi audit nonakademik.
(2) Dewan Audit bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Anggota Dewan Audit paling sedikit berjumlah 4 (empat) orang dengan
komposisi keahlian paling sedikit 4 (empat) bidang yaitu akuntansi atau keuangan, hukum, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen aset.
(4) Ketua dan Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali
Amanat.
www.djpp.depkumham.go.id
13
(5) Masa jabatan Ketua dan Anggota Dewan Audit adalah 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Persyaratan keanggotaan, susunan dan jumlah anggota, serta prosedur
pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
