PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang Senat Akademik dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila setelah 3 (tiga) kali sidang secara musyawarah tidak dapat dicapai
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(3) Sidang Senat Akademik sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah
Anggota Senat Akademik.
(4) Hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara
diatur oleh Senat Akademik.
Paragraf 4 Dewan Audit
