PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Senat Akademik bersidang paling sedikit 6 (enam) kali dan paling banyak 13
(tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rektor memfasilitasi sidang Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara teknis dan keuangan.
(3) Senat Akademik dibantu oleh Sekretariat Senat Akademik yang difasilitasi oleh
Rektor.
(4) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk
mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan pembentukan komisi atau panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam anggaran rumah tangga.
