Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik adalah 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Anggota Senat Akademik yang berasal dari unsure sebagaimana dimaksud
pada Pasal 19 ayat (1) huruf c tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(3) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Senat Akademik dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.
(4) Keanggotaan Senat Akademik berakhir karena:
- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri;
- karena sebab tertentu tidak lagi mewakili unsure yang diwakilinya;
- tidak menghadiri sidang Senat Akademik 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat.
(5) Menteri menetapkan Anggota Senat Akademik antarwaktu dalam hal
keanggotaan Senat Akademik berakhir karena sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Menteri mengangkat dan memberhentikan Anggota Senat Akademik
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Senat Akademik setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.
