PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, yang dipilih
dari dan oleh para anggota.
(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari
dan oleh para anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Senat Akademik harus berkewarganegaraan Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat
Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
