PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Persyaratan menjadi Anggota Senat Akademik sebagai berikut:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
www.djpp.depkumham.go.id
11
- berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui pemerintah bagi anggota yang berasal dari unsur dosen;
- tidak pernah dipidana penjara;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Senat Akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dalam anggaran rumah tangga.
