PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Senat Akademik terdiri atas:
- Wakil dosen profesor;
- Wakil dosen bukan profesor; dan
- Kepala Perpustakaan atau kepala laboratorium atau ketua lembaga atau pemimpin unit kerja lainnya.
(2) Perimbangan jumlah Anggota Senat Akademik antara wakil dosen professor
dan wakil dosen bukan professor diupayakan proporsional antarprogram studi, apabila tidak memungkinkan, dilakukan secara proporsional antarsekolah.
(3) Pemilihan Anggota Senat Akademik yang berasal dari wakil dosen profesor dan
wakil dosen bukan professor serta keterwakilan Anggota Senat Akademik antarsekolah dalam Senat Akademik diatur dalam anggaran rumah tangga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Senat Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perimbangan jumlah Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
