PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Senat Akademik merupakan organ representasi dosen yang menjalankan
fungsi pengawasan akademik.
(2) Senat Akademik bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Tugas dan wewenang Senat Akademik:
- menetapkan norma akademik yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi penerapannya;
- menetapkan ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga;
- menetapkan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi pelaksanaannya;
www.djpp.depkumham.go.id
10
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik, kode etik sivitas akademika;
- mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi dengan mengacu sekurang-kurangnya pada Standar Nasional Pendidikan;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum;
- mengawasi dan mengevaluasi kebijakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
- mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
- mengawasi secara umum penilaian kinerja tenaga kependidikan;
- memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
- memberi pertimbangan akademik kepada Majelis Wali Amanat tentang rencana jangka panjang, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
- memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang kinerja bidang akademik Rektor;
- memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang usulan anggaran rumah tangga atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan keanggotaan Dewan Guru Besar kepada Majelis Wali Amanat; dan
- memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
