Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali Amanat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, kecuali untuk pemilihan dan pemberhentian Rektor dilakukan melalui pemungutan suara.
(2) Apabila setelah 3 (tiga) kali sidang secara musyawarah tidak dapat dicapai
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(3) Sidang Majelis Wali Amanat sah apabila dihadiri oleh wakil pendiri dan paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Majelis Wali Amanat.
(4) Komposisi hak suara dalam pengambilan keputusan melalui pemungutan suara
dalam sidang Majelis Wali Amanat diatur sebagai berikut:
- Menteri 26 % (dua puluh enam persen) suara;
- Menteri Pertahanan 25 % (dua puluh lima persen) suara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara 19 % (sembilan belas persen) suara;
- Rektor tidak memiliki hak suara;
- 3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik 10 % (sepuluh persen) suara;
- 1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan 5 % (lima persen) suara;
- 1 (satu) orang mewakili Alumni 5 % (lima persen) suara;
- 1 (satu) orang mewakili unsur masyarakat 5 % (lima persen) suara; dan
- 2 (dua) orang mewakili mahasiswa 5 % (lima persen) suara.
(5) Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali Amanat dilakukan melalui
pemungutan suara secara terbuka, kecuali untuk keputusan yang menyangkut orang dilakukan pemungutan suara secara tertutup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan melalui pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Paragraf 3 Senat Akademik
