PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Majelis Wali Amanat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6
(enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rektor memfasilitasi sidang Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara teknis dan keuangan.
(3) Majelis Wali Amanat dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk
mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.depkumham.go.id
9
(4) Majelis Wali Amanat dibantu oleh sekretariat Majelis Wali Amanat yang
diselenggarakan oleh Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan pembentukan komisi atau panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
