PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Setiap Anggota Majelis Wali Amanat wajib mematuhi anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan menghadiri semua sidang Majelis Wali Amanat, kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Setiap Anggota Majelis Wali Amanat berhak atas:
- honorarium sidang;
- biaya transport untuk menghadiri sidang;
- akomodasi dan konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
- maslahat lain yang sah.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua dan Sekretaris Majelis
Wali Amanat memperoleh honorarium bulanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Majelis Wali
Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.
