Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat kecuali wakil
mahasiswa adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Masa jabatan Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili mahasiswa adalah 1
(satu) tahun.
(3) Keanggotaan Majelis Wali Amanat berakhir karena:
- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri;
- karena sebab tertentu yang menjadikan tidak lagi mewakili unsur pemangku kepentingan yang diwakilinya; dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat.
(4) Menteri menetapkan Anggota Majelis Wali Amanat antarwaktu dalam hal
keanggotaan Majelis Wali Amanat berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri mengangkat dan memberhentikan Anggota Majelis Wali Amanat
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Rektor setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.
(6) Usulan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan keputusan
sidang pleno Majelis Wali Amanat.
