PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, yang
dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari
dan oleh anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat harus berkewarganegaraan
Indonesia.
(4) Ketua Majelis Wali Amanat tidak dapat dipilih dari anggota yang berasal dari
Senat Akademik, Rektor, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
www.djpp.depkumham.go.id
8
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali
Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.
